#Penulisan4 Karang Taruna
Karang
Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah
sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi
berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan organisasi
sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas
dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa / kelurahan atau
komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang kesejahteraan
sosial (Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI
Nomor 83/HIK/2005).
Karang Taruna
adalah wadah pengembangan generasi muda nonpartisan yang tumbuh atas
dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk
masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau
komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
- Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
- Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
- Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.
Sebagai
organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan
dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan
ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia
dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah
ada. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan
organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang
maupun masa yang akan datang.
Karang
Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur
keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan
batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang
Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan
kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi,
olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian. Landasan Hukum
Karang Taruna antara lain :
- Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
- Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
- Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
- Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
- Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.
Karang
Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah
ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982
dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan atau
digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat
dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.
Karang
Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan
sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan
pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi
generasi muda di lingkungannya.
Menurut pendapat saya. Karang Taruna adalah organisasi di masyarakat yang terdiri dari baik wanita atau laki-laki berusia idealnya antara 17tahun-27 tahun. Perlu kita ketahui bahwa semakin berkembangnya zaman semakin membuat para remaja putra atau putri enggan untuk mengikuti atau menyalurkan aspiras mereka di dalam kehidupan masyarakat. Membuat mereka terjerumus dengan pergaulan yang buruk. Sehingga karang taruna di bentuk dengan tujuan agar para remaja putra putri dapat menyalurkan bakat atau aspirasi atau pergaulan mereka ke arah yang lebih baik. Karang taruna membantu mengadakan kegiatan-kegiatan positif di dalam masyarakat. Biasanya mereka mengadakan kegiatan dalam bidang olahraga, kesenian ataupun sosial. Contohnya dalam acara 17 agustusan, para karang taruna menjadi panitia acara. Menyiapkan dan mengadakan keperluan. Kemudian ketika malam mengadakan pentas seni RT (Rukun Tetangga) para anak-anak menampilkan tarian dan band. Kemudian para karang taruna juga mengadakan kegiataan kerja bakti antar warga. Tetapi seiring berkembangnya waktu entah mengapa karang taruna kurang di minati oleh pemuda dan pemudi. Entah kurang sosialisasi atau terlalu monoton kegiatan-kegiatannya sehingga kurang menarik perhatian para pemuda-pemudi. Sepertinya pemerintah atau warga harus bisa membuat kegiatan-kegiatan baru di dalam karang taruna.
http://agustinehana.blogspot.com/2010/11/penulisan-ilmiah-teori-organisasi-umum_02.html
Comments
Post a Comment