#Penulisan8 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM adalah wadah dari seluruh mahasiswa untuk mengembangkan bakat dan kemampuan yang dimiliki agar menjadi mahasiswa untuk memiliki kekayaan dibidang pengetahuan, kesenian dan lain sebagainya.BEM sebagai jembatan peenghubung antara mahasiswa dan lembaga, sehingga BEM berfungsi sebagai sarana mahasiswa untuk menyalurkan sumbang saran dan aspirasinya kepada pihak lembaga untuk mewujudkan kesejahteraan di lingkungan kampus. Masa bakti BEM selama 1 tahun.BEM merupakan kelanjutan dan perpaduan antara Badan Perwakilan Mahasiswa(BPM) dengan Senat Mahasiswa. Untuk Universitas Gunadarma Senat tidak ada sehingga yang ada hanya BEM. Anggota BEM adalah mahasiswa yang masih aktif dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan BEM. Biasanya BEM menampung aspirasi para mahasiswa dalam bentuk kegiatan atau acara. Ketika mahasiswa meminta untuk di adakan hiburan dalam bidang seni, BEM melaksanakan acara pensi kampus. Kemudian ketika para mahasiswa ingin diadakan acara olahraga BEM membuat acara pertandingan olahraga tingat fakultas atau jurusuan. seperti futsal, basket dan badminton. Masih banyak kegiatan positif lainnya yang di lakukan oleh BEM.


 FUNGSI DAN PERAN BEM

1. Mengesahkan serta mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
2. Menetapkan garis program kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang berlaku di kampus
3. Membimbing, mengarahkan dan mengawasi kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
4. Menyusun dan melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah ditetapkan oleh kampus
5. Mewakili mahasiswa kampus(mendampingi) dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi atau berkomunikasi dengan organisai mahasiwa perguruan tinggi lainnya.
6. Menampung dan memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun kesejahteraan mahasiswa.


STRUKTUR ORGANISASI BEM

1. Anggota Biasa
Setiap mahasiswa/i aktif yang terdaftar sebagai mahasiswa program studi strata satu Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi Universitas Gunadarma.

2. Anggota Aktif
Adalah anggota biasa yang telah memenuhi prosedur penjenjangan yang ditetapkan oleh BEM FIKTI UG.

3. Kepala Departement
Adalah anggota aktif yang telahmemenuhiprosedurpenjenjangandanditetapkanoleh BPH BEM FIKTI UG untuk mengepalai salah satu dari enam departement, yang terdiri dari department akademik, department penelitian dan pengembangan, department sosial masyarakat, department hubungan masyarakat, department olahraga dan departement seni budaya.

4. Badan Pengurus Harian
Adalahanggota aktif yang telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Ketua dan Wakil Ketua BEM FIKTI UG.BPH BEM FIKTI UG terdiridariKetua, WakilKetua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala bidang.

Comments

Popular posts from this blog

Set Instruksi

COMPUTER ARITHMETIC

RESENSI NOVEL