#Penulisan8 Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM)
FUNGSI DAN PERAN BEM
1. Mengesahkan serta
mengajukan proposal kegiatan organisasi dan berhak untuk meminta
laporan pertanggungjawaban dari setiap kegiatan organisasi.
2. Menetapkan garis
program kemahasiswaan dengan berpedoman pada peraturan-peraturan yang
berlaku di kampus
3. Membimbing, mengarahkan
dan mengawasi kegiatan UKM (Unit Kegiatan Mahasiswa)
4. Menyusun dan
melaksanakan program kegiatan dengan menggunakan anggaran yang telah
ditetapkan oleh kampus
5. Mewakili mahasiswa
kampus(mendampingi) dalam kegiatan eksternal untuk berkoordinasi atau
berkomunikasi dengan organisai mahasiwa perguruan tinggi lainnya.
6. Menampung dan
memperjuangkan hak dan aspirasi mahasiswa baik dalam bidang akademik
maupun kesejahteraan mahasiswa.
STRUKTUR ORGANISASI BEM
1.
Anggota Biasa
Setiap
mahasiswa/i aktif yang terdaftar sebagai mahasiswa program studi
strata satu Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi
Universitas Gunadarma.
2.
Anggota Aktif
Adalah
anggota biasa yang telah memenuhi prosedur penjenjangan yang
ditetapkan oleh BEM FIKTI UG.
3.
Kepala Departement
Adalah
anggota aktif yang telahmemenuhiprosedurpenjenjangandanditetapkanoleh
BPH BEM FIKTI UG untuk mengepalai salah satu dari enam departement,
yang terdiri dari department akademik, department penelitian dan
pengembangan, department sosial masyarakat, department hubungan
masyarakat, department olahraga dan departement seni budaya.
4.
Badan Pengurus Harian
Adalahanggota
aktif yang telah memenuhi prosedur yang telah ditetapkan oleh Ketua
dan Wakil Ketua BEM FIKTI UG.BPH BEM FIKTI UG terdiridariKetua,
WakilKetua, Sekretaris, Bendahara dan Kepala bidang.
Comments
Post a Comment