1.
Peraturan & Regulasi .
Jelaskan
UU yang menjelaskan tentang hak cipta!
Jelaskan
UU no 36
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat
warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat
harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai
sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku
manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat
dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan
oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri
seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma),
co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan
hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Menurut saya peraturan dan regulasi
adalah hal yang saling berkaitan dimana peraturan dibuat untuk mengatur
masyarakat. Sedangkan regulasi dapat dibentuk setelah adanya peraturan
tersebut.
UU yang menjelaskan tentang hak cipta
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2014
Terdiri dari 3 bab yaitu :
1.
Bagian
Umum
Terdiri dari pasal 4 yg berisi : “Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang
terdiri atas hak moral
dan
hak ekonomi”
2.
Bagian
Hak Moral
Terdiri dari pasal 5-7. Salah satu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 berbunyi
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan
namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan
kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi
distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat
merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
3. Bagian Hak Ekonomi
Terdiri dari pasal 8-19. Dimana dibagi menjadi 3 paragraf yaitu :
1. Hak
Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
2. Hak
Ekonomi atas Potret
3. Pengalihan
Hak Ekonomi
Tuliskan
dan Jelaskan UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi!
UU
Telekomunikasi memiliki Asas dan Tujuan yang di jelaskan pada pasal 2 dan
3 yaitu
Pasal 2
Telekomunikasi
diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan
kepercayaan pada diri sendiri.
|
Pasal 3 |
Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung
persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan
kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi
dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa. |
|
|
|
|
Keterbatasan UU no. 36 tahun 1999 dalam mengatur pengguna
teknologi informasi!
Menurut
saya UU no 36 tahun 1999 sangat terbatas dalam mengatur pengguna dalam
menggunakan teknologi informasi. Hal ini di karenakan sebagian besar
pasal pada UU ini adalah menjelaskan peraturan bagi pihak penyelenggara telekomunikasi.
Bahkan pada bab ke 10 yang menjelaskan tentang Pengamanan Telekomunikasi
pada pasal 38 hanya menjelaskan “setiap
orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik
& elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” bisa
dilihat bahwa pada pasal tersebut menjelaskan larangan pengguna untuk
pihak penyelanggara. Tidak ada pasal yang menjelasakan secara detail
tata cara atau hal-hal yang mengatur pengguna teknologi informasi dalam
menggunakan teknolgi tersebut untuk mencapai pada asas dan tujuan UU ini
sendiri.
|
Comments
Post a Comment