Tugas Ke-3 Mata Kuliah Etika & Profesionalisme TSI

1.    Peraturan & Regulasi .
Jelaskan UU yang menjelaskan tentang hak cipta!
Jelaskan UU no 36
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.

Menurut saya peraturan dan regulasi adalah hal yang saling berkaitan dimana peraturan dibuat untuk mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi dapat dibentuk setelah adanya peraturan tersebut.

            UU yang menjelaskan tentang hak cipta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014
Terdiri dari 3 bab yaitu :
1.      Bagian Umum
Terdiri dari pasal 4 yg berisi : “Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral
dan hak ekonomi”
2.      Bagian Hak Moral
Terdiri dari pasal 5-7. Salah satu pasal yaitu pasal 5 ayat 1 berbunyi
Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara   abadi pada diri
Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi  Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
3. Bagian Hak Ekonomi
    Terdiri dari pasal 8-19. Dimana dibagi menjadi 3 paragraf yaitu :
1.     Hak Ekonomi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
2.     Hak Ekonomi atas Potret
3.     Pengalihan Hak Ekonomi


Tuliskan dan Jelaskan UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi!
UU Telekomunikasi memiliki Asas dan Tujuan yang di jelaskan pada pasal 2 dan 3 yaitu
Pasal 2
             Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian  hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
                                                            Pasal 3
             Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antarbangsa.
 
            Keterbatasan UU no. 36 tahun 1999 dalam mengatur pengguna teknologi informasi!
          Menurut saya UU no 36 tahun 1999 sangat terbatas dalam mengatur pengguna dalam menggunakan teknologi informasi. Hal ini di karenakan sebagian besar pasal pada UU ini adalah menjelaskan peraturan bagi pihak penyelenggara telekomunikasi. Bahkan pada bab ke 10 yang menjelaskan tentang Pengamanan Telekomunikasi pada pasal 38 hanya menjelaskan “setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik & elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi” bisa dilihat bahwa pada pasal tersebut menjelaskan larangan pengguna untuk pihak penyelanggara. Tidak ada pasal yang menjelasakan secara detail tata cara atau hal-hal yang mengatur pengguna teknologi informasi dalam menggunakan teknolgi tersebut untuk mencapai pada asas dan tujuan UU ini sendiri.




Comments

Popular posts from this blog

Set Instruksi

COMPUTER ARITHMETIC

RESENSI NOVEL