Tugas Ke-2 Mata Kuliah Etika & Profesionalisme TSI

1.      Pengertian IT Forensics = Audit Trail, Real Time Audit. Jelaskan perbedaan audit “around the computer” dengan audit “through the computer”
Pengertian IT Forensics
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang mungkin.
Menurut saya IT Forensics adalah suatu ilmu yang memanfaatkan teknologi informasi sebagai media atau alat dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan dalam dunia hukum. Seperti pemeliharaan barang bukti digital. Dimana barang bukti yang di miliki tersebut akan di analisa untuk pemrosesan hukum lebih lanjut.
Pengertian Audit Trail
Audit Trail merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat dengan baik.

Cara Kerja Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel.
1.      Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap query Insert, Update dan Delete .
2.      Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
Trigger adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa, dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.

Hasil Audit Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1.      Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca begitu saja
2.      Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3.      Tabel
Menurut saya audit trial adalah fitur program yang mencatat seluruh data dari kegiatan dalam bentuk table secara rinci. Dimana dapat melakukan DML atau Data Manipulation Language dengan INSERT, UPDATE dan DELETE. Kemudian Audit Trial ini disimpan dalam 3 bentuk yaitu binary file, text file dan table.
Real Time Audit
Real Time Audit memiliki beberapa pengertian yaitu :
1.      Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi. 
2.      Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan. 
Menurut saya Real Time Audit adalah proses pengelolahan data atau audit secara langsung yang terjadi saat itu juga. Sehingga mempermudah dan menghemat dari segi waktu. Audit ini meminimumkan waktu pengauditan yang dilakukan.
Perbedaan Audit “around the computer” dengan Audit “through the computer”
1.      Audit Around The Computer
Audit yang dilakukan dimana auditor menguji informasi yang telah dihasilkan oleh komputer secara manual. sehingga auditor tidak menguji apakah logika program berjalan dengan benar atau tidak. Sehingga audit ini tidak mampu untuk mendeteksi banyak error karena tidak menggunakan teknologi komputer.
2.      Audit Through The Computer
Audit yang dilakukan dimana auditor menguji informasi berbasis komputer atau menggunakan sebuah software. Software yang digunakan adalah dalam bentuk specialized audit software (SAS) dan generalized audit software (GAS). Sehingga audit ini dapat memberikan kepastian hasil yang lebih besar kebenarannya.
2.      Peraturan & regulasi = Cyberlaw, Computer criminal act.  Jelaskan perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai negara!
Definisi Peraturan & Regulasi
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Menurut saya peraturan dan regulasi adalah hal yang saling berkaitan dimana peraturan dibuat untuk mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi dapat dibentuk setelah adanya peraturan tersebut.
Cyberlaw, Computer criminal act
Cyber Law

Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
· Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
· Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma) Norma merupakan suatu aturan, di dalam regulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
· Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian saham.

Computer Crime Act (Malaysia)

Pada tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
· Mengakses material komputer tanpa ijin
· Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
· Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
· Mengubah / menghapus program atau data orang lain
· Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi

Jelaskan perbedaan berbagai cyber law di berbagai negara!


Cyber Law di Indonesia

          Indonesia memiliki peraturan undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik atau yang disebut dengan UU ITE, diantaranya :
                  Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a.      Distribusi atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
·         kesusilaan (Pasal 27 ayat [1] UU ITE);
·         perjudian (Pasal 27 ayat [2] UU ITE);
·         penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
·         pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
·       berita bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU ITE);
·         menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
·      mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang     ditujukan secara pribadi (Pasal 29 UU ITE);
                  b.     Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal 30 UU ITE);
   c.      Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem Elektronik (Pasal 31 UU ITE);

Cyber Law di Malaysia :

              Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.

Cyber Law di Amerika :

      Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
      Pasal 5 :
      Mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
      Pasal 7 :
      Memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
      Pasal 8 :
      Mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
      Pasal 9 :
      Membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
      Pasal 10 :
     Menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.

Cyber Law di Singapura :

   The Electronic Transactions Act (ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.

Kesimpulan


      Berdasarkan beberapa Cyber Law Di 4 negara diatas yaitu Indonesia, Malaysia, America dan Singapura ada hal yang sangat berbeda di Cyber Law Indonesia. Indonesia tidak hanya mengatur tentang akses ilegal atau dokumen-dokumen elektronik. Indonesia juga mengatur Cyber Crime tentang Kesusilaan dan Perjudian. Dimana di masyarakat indonesia masih banyak anak dibawah umur yang mengakses atau menggunakan internet untuk hal-hal pormografi.

Sumber

Comments

Popular posts from this blog

Set Instruksi

COMPUTER ARITHMETIC

RESENSI NOVEL