Tugas Mata Kuliah Etika & Profesionalisme TSI

Dinar Ayu Lestari
12113541
4KA04

1. Pengertian dan Pemahaman Etika!

Etika berasal dari Yunani yaitu ethos artinya karakter, watak kesusilaan atau adat.  Menurut Martin (1993), “etika adalah tingkah laku sebagai standar yang mengatur pergaulan manusia dalam kelompok sosial”.

Menurut saya etika adalah ilmu yang mempelajari tentang akhlak dan budi pekerti. Dimana kita mengetahui perbuatan mana yang benar dan mana yang buruk. Dengan mempelajari dan memahami pentingnya etika dalam kehidupan sosial akian membuat kehidupan yang kita lakukan berjalan sesuai dengan aturan dan yang diharapkan. Dalam bidang teknologi sistem informasi etika berguna sebagai patokan dalam penggunaan teknologi tersebut. Sehingga tidak menyalahgunakan teknologi untuk hal-hal yang tidak baik.

2. Pengertian dan Pemahaman Profesi, Profesionalisme, & Kode etik profesionalisme!

Profesi : Menurut Peter Jarvis ( 1983: 21 )  profesi iyalah suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.

Menurut saya profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan seseorang sesuai dengan passion dan kemampuan yang di miliki atau di kuasai. Dengan mempunyai dan melakukan suatu profesi tersebut seseorang akan mendapatkan bayaran secara teratur.

Profesionalisme :  Menurut Wear dan Aultman (2006) mendefinisikan profesionalisme sebagai pemeliharaan kompetensi yang sangat penting untuk praktik, pembinaan, serta pemajuan ilmu pengetahuan, etik, dan perawatan penuh kasih dalam melayani pasien dan masyarakat.

Menurut saya profesionalisme adalah keseriusan seseorang dalam menjalankan profesi mereka. Dimana profesionalisme sangat penting dalam suatu profesi. Tanpa adanya profesionalisme semua kegiatan atau pekerjaan dalam profesi seseorang tidak akan berjalan dengan baik. Profesionalisme menentukan kualitas profesi yang dilakukan oleh sesorang.

Kode etik profesionalisme : menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) kode etik profesi  adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.

Menurut saya kode etik profesionalisme adalah aturan-aturan, tata cara yang di ketahui oleh seseorang dalam menjalankan profesinya. Sehingga mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sesuai dengan profesi mereka. Dengan mengetahui hal-hal tersebut meningkatkan atau menumbuhkan profesionaisme suatu profesi.


3. Modus-modus kejahatan teknologi informasi! (Jenis-jenis ancaman)
Dengan semakin berkembangnya suatu teknologi semakin banyak juga orang-orang yang melakukan atau menggunakan komputer untuk hal-hal yang tidak baik atau kejahatan. Berikut ini adalah beberapa jenis kejahatan dalam teknologi informasi :
a.    Illegal Access
Illegal access adalah sesorang yang tidak memiliki hak akses masuk kedalam system Komputer kita. Hal ini biasanya disebut dengan hacking. Mencuri data-data dan merusak sistem komputer adalah hal yang biasa dilakukan pada illegal access
b.    Illegal Contents
Illegal Contents adalah memasukkan data-data atau konten yang tidak sesuai kedalam dunia maya atau internet. Sehingga kejahatan ini dapat membuat keributan pada internet. Seperti konten ponografi dan berita-berita yang tidak benar atau hoax.
c.    Data Forgery
Data Forgery adalah pemalsuan data pada dunia maya atau internet. Hal ini biasa terjadi dalam transaksi jual beli di internet. Pemalsuan nama dan alamat, penyalah gunaan kartu kredit/debit yang bukan miliknya.

sumber :






Comments

  1. Sportsbet korean review - legalbet.co.kr
    Sportsbet korean review - legalbet.co.kr. Sportsbet korean review - legalbet.co.kr. Sportsbet korean review 1xbet nigeria - legalbet.co.kr. Sportsbet korean review - legalbet.co.kr.

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Set Instruksi

COMPUTER ARITHMETIC

RESENSI NOVEL