Tugas Ke-2 Mata Kuliah Etika & Profesionalisme TSI
1.
Pengertian
IT Forensics = Audit Trail, Real Time Audit. Jelaskan perbedaan audit “around
the computer” dengan audit “through the computer”
Pengertian
IT Forensics
Menurut Noblett,
yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan, dan menyajikan data
yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media komputer.
Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana dari penyidikan
komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti hukum yang
mungkin.
Menurut
saya IT Forensics adalah suatu ilmu yang memanfaatkan teknologi informasi
sebagai media atau alat dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan dalam dunia
hukum. Seperti pemeliharaan barang bukti digital. Dimana barang bukti yang di
miliki tersebut akan di analisa untuk pemrosesan hukum lebih lanjut.
Pengertian Audit Trail
Audit Trail
merupakan salah satu fitur dalam suatu program yang mencatat semua kegiatan yang
dilakukan tiap user dalam suatu tabel log. secara rinci. Audit Trail secara
default akan mencatat waktu , user, data yang diakses dan berbagai jenis
kegiatan. Jenis kegiatan bisa berupa menambah, merungubah dan menghapus. Audit
Trail apabila diurutkan berdasarkan waktu bisa membentuk suatu kronologis
manipulasi data. Dasar ide membuat fitur Audit Trail adalah
menyimpan histori tentang suatu data (dibuat, diubah atau dihapus) dan oleh
siapa serta bisa menampilkannya secara kronologis. Dengan adanya Audit Trail
ini, semua kegiatan dalam program yang bersangkutan diharapkan bisa dicatat
dengan baik.
Cara Kerja
Audit Trail yang disimpan dalam suatu tabel.
1. Dengan menyisipkan perintah penambahan record ditiap
query Insert, Update dan Delete .
2. Dengan memanfaatkan fitur trigger pada DBMS.
Trigger
adalah kumpulan SQL statement, yang secara otomatis menyimpan log pada event
INSERT, UPDATE, ataupun DELETE pada sebuah tabel. Fasilitas Audit Trail
Fasilitas Audit Trail diaktifkan, maka setiap transaksi yang dimasukan ke
Accurate, jurnalnya akan dicatat di dalam sebuah tabel, termasuk oleh siapa,
dan kapan. Apabila ada sebuah transaksi yang di-edit, maka jurnal lamanya akan
disimpan, begitu pula dengan jurnal barunya.
Hasil Audit
Trail Record Audit Trail disimpan dalam bentuk, yaitu :
1. Binary File – Ukuran tidak besar dan tidak bisa dibaca
begitu saja
2. Text File – Ukuran besar dan bisa dibaca langsung
3. Tabel
Menurut
saya audit trial adalah fitur program yang mencatat seluruh data dari kegiatan
dalam bentuk table secara rinci. Dimana dapat melakukan DML atau Data
Manipulation Language dengan INSERT, UPDATE dan DELETE. Kemudian Audit Trial
ini disimpan dalam 3 bentuk yaitu binary file, text file dan table.
Real Time Audit
Real
Time Audit memiliki beberapa pengertian yaitu :
1.
Real Time Audit atau biasa yang di sebut dengan RTA adalah
sebuah sistem manajemen kegiatan online yang menggabungkan sistem kegiatan
manajemen dengan sistem monitoring dan evaluasi.
2.
Sedangkan dalam sistem pengolahan on-line/real time,
transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan
digunakan untuk meng-update dengan segera filekomputer. Hasil pengolahan ini
kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.
Menurut saya Real Time
Audit adalah proses pengelolahan data atau audit secara langsung yang terjadi
saat itu juga. Sehingga mempermudah dan menghemat dari segi waktu. Audit ini
meminimumkan waktu pengauditan yang dilakukan.
Perbedaan Audit “around the computer” dengan Audit “through
the computer”
1. Audit Around The Computer
Audit yang dilakukan dimana
auditor menguji informasi yang telah dihasilkan oleh komputer secara manual.
sehingga auditor tidak menguji apakah logika program berjalan dengan benar atau
tidak. Sehingga audit ini tidak mampu untuk mendeteksi banyak error karena
tidak menggunakan teknologi komputer.
2. Audit Through The Computer
Audit yang dilakukan dimana
auditor menguji informasi berbasis komputer atau menggunakan sebuah software.
Software yang digunakan adalah dalam bentuk specialized
audit software (SAS) dan generalized audit
software (GAS). Sehingga audit ini dapat memberikan kepastian hasil yang
lebih besar kebenarannya.
2.
Peraturan
& regulasi = Cyberlaw, Computer criminal act. Jelaskan perbedaan berbagai cyberlaw di berbagai
negara!
Definisi Peraturan & Regulasi
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok
masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang
sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku,
atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau
membandingkan sesuatu.
Sedangkan
regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan
atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan
hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya
norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum
administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum
undang-undang atau kasus.
Menurut
saya peraturan dan regulasi adalah hal yang saling berkaitan dimana peraturan
dibuat untuk mengatur masyarakat. Sedangkan regulasi dapat dibentuk setelah
adanya peraturan tersebut.
Cyberlaw, Computer criminal act
Cyber Law
Cyber
Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh
dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan
dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan
distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam
sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace,
Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
·
Law (Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di internet
sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti perjudian secara
online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture (Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat internet.
Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi pencari kata
kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari protokol TCP/IP, termasuk
dalam kategori Norms (Norma) Norma merupakan suatu aturan, di dalam regulasi
ini. setiap kegiatan akan diatur secara tak terlihat lewat aturan yang terdapat
di dalam komunitas, dalam hal ini oleh pengguna internet.
·
Market (Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa
pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi virtual
yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan ke penilaian
saham.
Computer Crime Act (Malaysia)
Pada
tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU Tandatangan
Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta dalam
internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
·
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi
Jelaskan perbedaan berbagai cyber law
di berbagai negara!
Cyber Law di Indonesia
Indonesia memiliki peraturan
undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik atau yang disebut
dengan UU ITE, diantaranya :
Tindak pidana yang
berhubungan dengan aktivitas illegal, yaitu:
a. Distribusi
atau penyebaran, transmisi, dapat diaksesnya konten illegal, yang terdiri dari:
· kesusilaan (Pasal
27 ayat [1] UU ITE);
· perjudian (Pasal
27 ayat [2] UU ITE);
· penghinaan
atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat [3] UU ITE);
· pemerasan
atau pengancaman (Pasal 27 ayat [4] UU ITE);
· berita
bohong yang menyesatkan dan merugikan konsumen (Pasal 28 ayat [1] UU
ITE);
· menimbulkan
rasa kebencian berdasarkan SARA (Pasal 28 ayat [2] UU ITE);
· mengirimkan
informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29
UU ITE);
b. Dengan cara apapun melakukan akses illegal (Pasal
30 UU ITE);
c.
Intersepsi illegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan Sistem
Elektronik (Pasal 31 UU ITE);
Cyber Law di Malaysia :
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia.
Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk
menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum
dan transaksi bisnis. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine
Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan
medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik
seperti konferensi video.
Cyber Law di Amerika :
Di
Amerika, Cyber Law yang mengatur
transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan
Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on
Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu
47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke
jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen
kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya
mengenai :
Pasal
5 :
Mengatur
penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
Pasal
7 :
Memberikan
pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak
elektronik.
Pasal
8 :
Mengatur
informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
Pasal
9 :
Membahas
atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
Pasal
10 :
Menentukan
kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi
dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
Cyber Law di Singapura :
The Electronic Transactions Act
(ETA) Singapura memiliki cyberlaw yaitu The Electronic Transactions Act yang
telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat
peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Kesimpulan
Berdasarkan beberapa Cyber Law Di
4 negara diatas yaitu Indonesia, Malaysia, America dan Singapura ada hal yang
sangat berbeda di Cyber Law Indonesia. Indonesia tidak hanya mengatur tentang
akses ilegal atau dokumen-dokumen elektronik. Indonesia juga mengatur Cyber
Crime tentang Kesusilaan dan Perjudian. Dimana di masyarakat indonesia masih
banyak anak dibawah umur yang mengakses atau menggunakan internet untuk hal-hal
pormografi.
Sumber
Comments
Post a Comment